Undang-undang sistem pendidikan nasional no. 20 tanin
2003 menyatakan bahwa ”pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.”[1]
Berdasarkan konsep tersebut, dalam kata pembelajaran
terkandung dua kegiatan yaitu belajar dan
mengajar. Kegiatan yang berkaitan dengan upaya membelajarkan siswa agar
berkembang potensi intelektualnya yang ada pada dirinya. Ini berarti bahwa
pembelajaran menuntut terjadinya komunikasi antara dua arah atau dua pihak
yaitu pihak yang mengajar yaitu guru sebagai pendidik dengan pihak yang belajar
yaitu siswa sebagai peserta didik.[2]
Sering dikatakan mengajar seperti yang dipahami secara
tradisional oleh para guru tradisional adalah suatu kegiatan untuk
mendimensikan informasi kepada siswa di dalam kelas.[3]
Hal ini secara umum disamakan dengan memberitahu (telling).
Penjelasan yang menyatakan bahwa mengajar adalah sama
dengan bertutur sudah tidak dapat diterima lagi oleh para pendidikan masa kini.
Diketahui konsep lama yang terjadi dalam mengajar adalah menyampaikan
informasi, hal ini sudah banyak ditinggalkan, karena dengan hanya menyampaikan
informasi kepada siswa berarti baru menyentuh sebagian kecil dari tugas
mengajar yang sebenarnya.
Bahan pelajaran dalam proses pembelajaran hanya merupakan
proses perangsang tindakan pendidikan atau guru, juga hanya merupakan tindakan
memberikan dorongan dalam belajar yang tertuju pada pencapaian tujuan belajar.
Antara belajar dan mengajar dengan pendidikan bukanlah sesuatu yang terpisah
atau bertentangan. Justru proses pembelajaran adalah merupakan aspek yang
terintegrasi dari proses pendidikan.[4]
Terkait dengan proses
pemnbelajaran, guru tentunya berperan sangat penting dalam keberhasilan sebuah
proses belajar mengajar. Aturan yang harus dijalankan oleh guru adalah
hakekatnya harus memahami materi pelajaran yang akan diajarkan sebagai suatu
pelajaran yang dapat mengembangkan kemampuan berpikir siswa dan memahami
model-model pembelajaran yang dapat merangsang kemampuan siswa untuk belajar
dengan perencanaan pengajaran yang matang oleh guru.[5]
[1] Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), (Jakarta: Sinar Grafika,
2006)
[2] www.Ahmadsudrajat.com. Kualitas
pembelajaran. Diakses tanggal 15 januari 2010
[3] Abdul Aziz Wahab, Metode dan
Model-Model Mengajar Ilmu Pengetahuan Sosial (Bandung: Alfabeta,
2007), hlm. 6
[4] Saiful Sagala, Konsep dan Makna
Pembelajaran Untuk Membantu Memecahkan Problematika Belajar dan Mengajar (Bandung:
Alfabeta, 2008), hlm. 62
[5] [5] Saiful Sagala, Konsep dan Makna
Pembelajaran Untuk Membantu Memecahkan Problematika Belajar dan Mengajar ....hlm.
63
0 komentar:
Posting Komentar