Senin, 15 April 2013

PERAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUPERVISI PENDIDIKAN


Supervisi pendidikan oleh merupakan serangkaian kegiatan membentuk guru mengembangakan kemampuannya, maka dalam melaksanakan supervisi terhadap guru perlu diadakan kemampuan guru, sehingga dapat ditetapkan aspek mana yang perlu dikembangkan dan bagaimana cara yang tepat dalam proses mengembangkannya. Artinya kepala sekolah dapat memberikan penilaian performasi guru dalam mengelola proses belajar mengajar sebagai suatu proses dalam mengelola penampilan guru dalam proses belajar mengajar.[1] Namun, satu hal yang harus ditegaskan, bahwa setelah melakukan penilaian penampilan guru bukan berarti selesai tentang kegiatan supervisi, tetapi harus dilanjutkan dengan perancangan dan pelaksanaan pengembangan kemampuannya.
Kepala sekolah sebagai supervisor harus diwujudkan dalam kemampuan penyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan, laboratorium, dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis, program supervisi nonklinis dan program supervisi kegiatan ekstrakurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan harus diwujudkan dala pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan, dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah.
Kepala sekolah dalam kedudukannya sebagai supervisor berkewajiban membina para guru agar menjadi pendidik dan pengajar yang baik. Bagi guru yang sudah baik agar dapat dipertahankan kualiasnya dan bagi guru yang belum baik dapat dikembangkan menjadi lebih baik. Sementara itu, semua guru yang baik dan sudah berkompeten maupun yang masih lemah harus diupayakan agar tidak ketinggalan jaman dalam proses pembelajaran maupun materi yang menjadi bahan ajar.
Agar pelaksanaan tugas-tugas itu dapat dikerjakan dengan baik, maka kepala sekolah dituntut mempunyai berbagai cara dan teknik supervisi terutama yang berhubunganya dengan pelaksanaan tugas-tugas guru dan karyawan, dan pertumbuhan jabatan.  Karena kepala sekolah sebagai pemimpin utama dan penggerak dalam pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran.
Kepala sekolah dalam pelaksanaan tugas sebagai supervisor, hendaknya dilaksanakan dengan demokratis ia menghargai pendapat guru, dan memberikan kesempatan untuk melahirkan gagasan dan pendapat. Keputusan yang di ambil dengan jalan  musyawarah,  karena tujuan yang hendak dicapai adalah tujuan bersama.
Oleh karena itu seperti dikatakan oleh Moh. Rifa'i kepala sekolah dalam menjalankan supervisi hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut;


a.       Supervisi bersifat konstruktif dan kreatif
b.      Supervisi harus berdasarkan kenyataan
c.       Supervisi harus sederhana dan informal
d.      Supervisi harus memberikan perasaan aman
e.       Supervisi harus didasarkan hubungan profesional
f.       Supervisi harus memperhatikan sikap
g.      Supervisi tidak bersifat mendesak
h.      Supervisi tidak boleh atas kekuasaan pangkat
i.        Supervisi tidak mencari kesalahan, kekurangan.
j.        Supervisi tidak cepat mengharapkan hasil
k.      Supervisi hendaknya bersifat freventif, korektif dan kooperatif.[2]

            Dengan demikian administrasi pendidikan yang demokratis akan memperhatikan prinsip dan akhirnya mendatangkan pertukaran pikiran guru dan karyawan sehingga mendorong untuk berinisiatif. Oleh karena itu kepala madrasah sebagai supervisor sekaligus sebagai pemimpin pendidikan, perlu memilih penggunaan administrasi sekolah yang demokratis
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan perlu dikembangakan pada setiap guru oleh kepala sekolah sebagai supervisor adalah kepribadian guru, peningkatan profesi secara kontinue, proses pembelajaran, penguasaan materi pelajaran, keragaman kemampuan guru, keragaman daerah, dan kemampuan guru dalam bekerja sama dengan masyarakat.[3]  
Kepala sekolah sebagai supervisor atau pengawas yang tugaskan di lembaga Depag maupun Diknas, harus benar-benar mengerti bantuan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh guru dalam melaksanakan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Meningkatkan mutu pembelajaran menjadi landasan profesionalisme supervisi pendidikan. Karenanya diperlukan perubahan dan pengembangan visi berorientasi pada mutu, kecerdasan siswa, dan paradigma baru pendidikan.
Alfonso, Neagley dan Evans, dan Marks Stroops menggambarkan hubungan supervisi, proses pembelajaran dan hasil belajar. Gambar ini menjelaskan bahwa kualitas supervisi direfleksikan pada peningkatan kemampuan guru meningkatkan hasil belajar pesera didik.

 











Gambar 2.2. Interaksi Supervisi Pendidikan

Interaksi dalam kegiatan supervisi pendidikan ditampakkan pada: (1) perilaku supervisor dalam memberi pelayanan kepada guru yang disebut dengan pembinaan profesional dengan memberikan penguatan pada perilaku mengajar guru; (2) supervisor membantu menumbuhkan profesionalisme guru dengan meningkatkan intensitas pelayanan supervisor terhadap guru; dan (3) upaya guru membantu peserta didik mencapai harapan belajarnya dengan menggunakan teknik-teknik yang sesuai dengan tuntunan belajarnya. Artinya kemampuan supervisor memberi supervisi kepada guru mengatasi kesulitan belajar siswa menjadi jaminan dalam bahwa kualitas layanan belajar sesuai harapan.[4] 
Dalam pelaksanaanya kepala sekolah sebagai supervisor harus memperhatikan prinsip-prinsip:
1. Hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkhis.
2. Dilaksanakan secara demokratis.
3. Berpusat pada tenaga pendidikan (guru).
4. Dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga pendidikan.
5. Merupakan bantuan profesional.
Kepala sekolah sebagai supervisor dapat dilakukan secara efektif antara lain melalui diskusi kelompok, kunjungan kelas, pembicaraan individual, dan simulasi pembelajaran.
1.      bentuk-bentuk pelakasanaa supervisi kepala sekolah
2.      Usaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pelaksanaan supervisi pendidikan oleh kepala sekolah, maka kegiatan supervisi perlu dilandasi oleh hal-hal sebagai berikut:
a.       Kegiatan supervisi pendidikan harus dilandaskan pada filsafat pancasila. Hal ini berarti dalam melaksanakan bantuan berupa perbaikan proses belajar mengajar, supervisor harus dijiwai oleh penghayatan terhadap nilai-nilai pancasila.
b.      Pemecahan masalah supervisi harus dilandaskan kepada pendekatan ilmiah dan dilakukan secara kreatif.
c.       Keberhasilan pelaksanaan supervisi harus dilandaskan kepada pendekatan menunjang prestasi belajar siswa dalam proses belajar mengajar.
d.      Supervisi harus dapat menjamin kontinuitas perbaikan dan perubahan program pengajaran.
Supervisi bertujuan mengembangkan keadaan yang favorable untuk terjadi proses belajar mengajar yang efektif.


[1] Ibrahim Bafadal, Supervisi Pengajaran Teori dan Aplikasinya dalam Membina Profesional Guru (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hlm. 2
[2] Ngalim Purwanto, Op.Cit. ,  hlm. 117
[3] Made Pidarta, Supervisi Pendidikan Kontekstual (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hlm. 18
[4]  Saiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga...... hlm. 196

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting