Supervisi pendidikan oleh
merupakan serangkaian kegiatan membentuk guru mengembangakan kemampuannya, maka
dalam melaksanakan supervisi terhadap guru perlu diadakan kemampuan guru,
sehingga dapat ditetapkan aspek mana yang perlu dikembangkan dan bagaimana cara
yang tepat dalam proses mengembangkannya. Artinya kepala sekolah dapat
memberikan penilaian performasi guru dalam mengelola proses belajar mengajar
sebagai suatu proses dalam mengelola penampilan guru dalam proses belajar
mengajar.[1] Namun, satu hal yang harus ditegaskan, bahwa setelah
melakukan penilaian penampilan guru bukan berarti selesai tentang kegiatan
supervisi, tetapi harus dilanjutkan dengan perancangan dan pelaksanaan
pengembangan kemampuannya.
Kepala sekolah sebagai supervisor harus diwujudkan dalam
kemampuan penyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta
memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus
diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program
supervisi untuk kegiatan ekstra kurikuler, pengembangan program supervisi
perpustakaan, laboratorium, dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi
pendidikan harus diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis, program
supervisi nonklinis dan program supervisi kegiatan ekstrakurikuler. Sedangkan
kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan harus diwujudkan dala
pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan, dan
pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah.
Kepala sekolah dalam kedudukannya sebagai supervisor
berkewajiban membina para guru agar menjadi pendidik dan pengajar yang baik.
Bagi guru yang sudah baik agar dapat dipertahankan kualiasnya dan bagi guru
yang belum baik dapat dikembangkan menjadi lebih baik. Sementara itu, semua
guru yang baik dan sudah berkompeten maupun yang masih lemah harus diupayakan
agar tidak ketinggalan jaman dalam proses pembelajaran maupun materi yang
menjadi bahan ajar.
Agar pelaksanaan tugas-tugas itu dapat dikerjakan dengan
baik, maka kepala sekolah dituntut mempunyai berbagai cara dan teknik supervisi
terutama yang berhubunganya dengan pelaksanaan tugas-tugas guru dan karyawan,
dan pertumbuhan jabatan. Karena
kepala sekolah sebagai pemimpin utama dan penggerak dalam pelaksanaan
pendidikan dan pembelajaran.
Kepala
sekolah dalam pelaksanaan tugas sebagai supervisor, hendaknya dilaksanakan
dengan demokratis ia menghargai pendapat guru, dan memberikan kesempatan untuk
melahirkan gagasan dan pendapat. Keputusan yang di ambil dengan jalan musyawarah,
karena tujuan yang hendak dicapai adalah tujuan bersama.
Oleh
karena itu seperti dikatakan oleh Moh. Rifa'i kepala sekolah dalam menjalankan
supervisi hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut;
a. Supervisi
bersifat konstruktif dan kreatif
b. Supervisi
harus berdasarkan kenyataan
c. Supervisi
harus sederhana dan informal
d. Supervisi
harus memberikan perasaan aman
e. Supervisi
harus didasarkan hubungan profesional
f. Supervisi
harus memperhatikan sikap
g. Supervisi
tidak bersifat mendesak
h. Supervisi
tidak boleh atas kekuasaan pangkat
i.
Supervisi tidak mencari kesalahan, kekurangan.
j.
Supervisi tidak cepat mengharapkan hasil
Dengan
demikian administrasi pendidikan yang demokratis akan memperhatikan prinsip dan
akhirnya mendatangkan pertukaran pikiran guru dan karyawan sehingga mendorong
untuk berinisiatif. Oleh karena itu kepala madrasah sebagai supervisor
sekaligus sebagai pemimpin pendidikan, perlu memilih penggunaan administrasi
sekolah yang demokratis
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan perlu dikembangakan
pada setiap guru oleh kepala sekolah sebagai supervisor adalah kepribadian
guru, peningkatan profesi secara kontinue, proses pembelajaran, penguasaan
materi pelajaran, keragaman kemampuan guru, keragaman daerah, dan kemampuan
guru dalam bekerja sama dengan masyarakat.[3]
Kepala sekolah sebagai supervisor atau pengawas yang
tugaskan di lembaga Depag maupun Diknas, harus benar-benar mengerti bantuan apa
yang sebenarnya dibutuhkan oleh guru dalam melaksanakan dan meningkatkan
kualitas profesionalnya. Meningkatkan mutu pembelajaran menjadi landasan
profesionalisme supervisi pendidikan. Karenanya diperlukan perubahan dan
pengembangan visi berorientasi pada mutu, kecerdasan siswa, dan paradigma baru
pendidikan.
Alfonso, Neagley dan Evans, dan Marks Stroops
menggambarkan hubungan supervisi, proses pembelajaran dan hasil belajar. Gambar
ini menjelaskan bahwa kualitas supervisi direfleksikan pada peningkatan
kemampuan guru meningkatkan hasil belajar pesera didik.
Gambar 2.2. Interaksi Supervisi Pendidikan
Interaksi dalam kegiatan supervisi pendidikan ditampakkan
pada: (1) perilaku supervisor dalam memberi pelayanan kepada guru yang disebut
dengan pembinaan profesional dengan memberikan penguatan pada perilaku mengajar
guru; (2) supervisor membantu menumbuhkan profesionalisme guru dengan
meningkatkan intensitas pelayanan supervisor terhadap guru; dan (3) upaya guru
membantu peserta didik mencapai harapan belajarnya dengan menggunakan
teknik-teknik yang sesuai dengan tuntunan belajarnya. Artinya kemampuan supervisor
memberi supervisi kepada guru mengatasi kesulitan belajar siswa menjadi jaminan
dalam bahwa kualitas layanan belajar sesuai harapan.[4]
Dalam pelaksanaanya kepala sekolah sebagai supervisor
harus memperhatikan prinsip-prinsip:
1. Hubungan konsultatif,
kolegial dan bukan hirarkhis.
2. Dilaksanakan secara
demokratis.
3. Berpusat pada tenaga
pendidikan (guru).
4. Dilakukan berdasarkan
kebutuhan tenaga pendidikan.
5. Merupakan bantuan
profesional.
Kepala sekolah sebagai supervisor dapat dilakukan secara
efektif antara lain melalui diskusi kelompok, kunjungan kelas, pembicaraan
individual, dan simulasi pembelajaran.
1.
bentuk-bentuk pelakasanaa supervisi kepala sekolah
2.
Usaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses
pelaksanaan supervisi pendidikan oleh kepala sekolah, maka kegiatan supervisi
perlu dilandasi oleh hal-hal sebagai berikut:
a.
Kegiatan supervisi pendidikan harus dilandaskan pada
filsafat pancasila. Hal ini berarti dalam melaksanakan bantuan berupa perbaikan
proses belajar mengajar, supervisor harus dijiwai oleh penghayatan terhadap
nilai-nilai pancasila.
b.
Pemecahan masalah supervisi harus dilandaskan kepada
pendekatan ilmiah dan dilakukan secara kreatif.
c.
Keberhasilan pelaksanaan supervisi harus dilandaskan
kepada pendekatan menunjang prestasi belajar siswa dalam proses belajar
mengajar.
d.
Supervisi harus dapat menjamin kontinuitas perbaikan dan
perubahan program pengajaran.
Supervisi bertujuan
mengembangkan keadaan yang favorable untuk terjadi proses belajar
mengajar yang efektif.
0 komentar:
Posting Komentar