Kemampuan mengajar guru menjadi jaminan tinggi rendahnya
kualitas layanan belajar. Kegiatan supervisi menaruh perhatian utama para guru,
kemampuan supevisor membantu guru-guru tercerimin pada kemampuannya memberikan
bantuannya kepada guru. Sehingga terjadi perubahan perilaku akademik pada
muridnya yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu hasil belajarnya.
Pelaksanaan supervisor, apakah yang melaksanakan adalah
pengawas sekolah, penilik, atau kepala sekolah seharusnya berlandaskan kepada
prinsip-prinsip supervisi. Prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan
adalah:
a.
Ilmiah, artinya kegiatan supervisi yang dikembangkan dan
dilaksanakan harus sistematis, obyektif, dan menggunakan instrumen atau sarana
yang memberikan informasi yang dapat dipercaya dan dapat menjadi bahan masukan
dalam mengadakan evaluasi terhadap situasi belajar mengajar.
b.
Kooperatif, program supervisi pendidikan dikembangkan
atas dasar kerjasama antar supervisor dengan orang yang disupervisi. Dalam hal
ini supervisor hendaknya dapat bekerjasama dengan guru, peserta didik, dan
masyarakat sekolah yang berkepentingan dalam meningkatkan kualitas belajar
mengajar.
c.
Konstrukti dan kreatif, membina para guru untuk selalu
mengambil inisiatif sendiri dalam mengembangkan situasi belajar mengajar.
d.
Realistik, pelakasanaan supervisi pendidikan harus
memperhitungkan dan memperhatikan segala sesuatu yang benar-benar ada di dalam
situasi dan kondisi yang obyektif.
e.
Progresif, setiap kegiatan yang dilakukan tidak terlepas
dari ukuran dan perhatian. Artinya apakah yang dilakukan oleh guru dapat
melahirkan pembelajaran yang maju atau semakin lancaranya kegiatan belajar
mengajar.
f.
Inovatif, program supervisi pendidikan selalu melakukan
perubahan dengan penemuan-penemuan baru dalam rangka perbaikan dalam rangka
perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.[1]
Dari prinsip tersebut
dapat meningkat kinerja guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Masalah yang
dihadapi dalam melaksanakan supervisi dilingkungan pendidikan ialah bagimana
cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang
konstruktif dan kreatif. Suatu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana
guru-guru merasa aman dan merasa diterima sebagai subyek yang dapat berkembang
sendiri. Untuk itu supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang
obyektif.
Pelakasanaan supervisi
pendidikan perlu menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip yang telah
ditentukan. Dengan cara memahami dan menguasai dengan seksama tugas dan
tanggung jawab guru sebagai tenaga pendidikan profesional yang harus
melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan. Jika sikap supervisor
memaksakan kehendak, menakut-nakuti, perilaku negatif lainnya, maka akan
menutup kreativitas bagi guru. Jika sikap supervisor hanya seperti itu, maka ia
belum mengetahui tugas pokok fungsi sebagai seorang seorang supervisor.
[1] Saiful Sagala, Kemampuan Profesional
Guru dan Tenaga Kependidikan (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 198-199
0 komentar:
Posting Komentar